Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang FFPK 2009
Tentang Proses Pendaftaran Di mana saya bisa mendapatkan formulir pendaftaran kompetisi FFPK? Formulir pendaftaran FFPK bisa diunduh (download) di sini. Formulir juga bisa didapatkan di sekretariat Panitia FFPK. Apakah terdapat biaya pendaftaran film peserta festival? Proses pendaftaran dan keikutsertaan dalam FFPK tidak dipungut biaya apapun. Selain pendaftaran, seluruh kegiatan festival juga tidak dipungut biaya apa pun, termasuk tidak ada pembayaran tiket masuk bagi penonton di festival ini. Apakah pendaftaran film harus lewat pos? Bolehkah film diantarkan langsung ke Konfiden? Anda dapat mendaftarkan film Anda langsung ke Panitia FFPK tanpa mengirimnya melalui pos. Formulir dan seluruh kelengkapan pendaftaran dapat diantarkan langsung atau melalui kurir ke sekretariat Panitia Festival Film Pendek Konfiden dengan alamat: Jl. Cilandak Tengah No. 59, Apa yang terjadi apabila saya tidak mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap ataupun alpa menyerahkan kelengkapan wajib? Bila Panitia FFPK menemukan formulir pendaftaran yang tidak lengkap dan/atau kelengkapan wajib yang tidak diserahkan, maka Panitia akan mendiskualifikasi pendaftaran film pendek tersebut, sesuai dengan peraturan FFPK. Maka, isilah formulir dengan lengkap, jelas, dan benar. Panitia FFPK tidak berkewajiban mengkonfirmasi data dalam formulir kepada peserta, maka Panitia juga tidak bertanggung jawab atas kesalahan data dalam formulir apabila formulir diisi dengan tidak jelas, benar, ataupun lengkap. Lengkap atau tidaknya formulir dan kelengkapan dapat dilihat di situs web: www.konfiden.or.id. Peserta kompetisi dapat memperbaiki data dalam formulir yang sudah diterima Panitia paling lambat satu minggu setelah pendaftaran diterima oleh Panitia. Apa saja yang harus saya perhatikan dalam mengirim film ke FFPK? Pertama, kemaslah film dan semua kelengkapan lainnya sebaik dan seaman mungkin, sehingga mengurangi risiko rusak ketika sampai di tangan Panitia FFPK. Jangan mengirimkan keping DVD atau kaset MiniDV dalam keadaan tanpa bungkus, atau hanya terbungkus sampul kertas. Gunakan casing DVD dan MiniDV yang tepat, dan jangan lupa beri catatan berupa judul, sutradara, durasi, dan kategori di sampulnya. Ingat: film yang Anda daftarkan adalah hasil karya seni yang berharga. Kerusakan film dan kelengkapan lainnya tidak menjadi tanggung jawab Panitia FFPK. Bila kerusakan ini terjadi, Panitia akan segera memberitahu pendaftar/sutradara, supaya pendaftar/sutradara bisa mengirimkan lagi film dan kelengkapan yang baru. Kalau saya berada di luar negeri dan mengirimkan film untuk FFPK, bisakah FFPK menanggung biaya pengiriman tersebut? FFPK tidak menanggung biaya pengiriman film yang didaftarkan untuk kompetisi, baik film-film yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Seluruh biaya pengiriman adalah tanggung jawab pengirim, dan bukan penerima. Bagi pengiriman dari luar negeri, dianjurkan untuk menuliskan “NO COMMERCIAL VALUE. FOR CULTURAL PURPOSES ONLY” dan memberikan keterangan yang jelas kepada agen pengirim. Apakah pendaftar film harus sutradara film tersebut? Tidak. Pendaftar film tidak harus sutradara film tersebut. Film dapat didaftarkan oleh orang lain selain sutradara, baik itu produser, distributor, atau orang lain di luar tim produksi dengan sepengetahuan dan seizin sutradara, pihak rumah produksi/institusi/kelompok, atau pihak lain yang disepakati sebagai pemegang hak atas film tersebut. Siapapun yang mendaftarkan film ke FFPK harus mengisi formulir dengan lengkap (termasuk data sutradara beserta fotokopi tanda pengenal diri dan data orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film). Informasi tentang kelompok /institusi/rumah produksi dapat dilampirkan sebagai tambahan kelengkapan formulir. Tentang Film yang Hendak Didaftarkan Kalau film saya berdurasi 30 menit lebih beberapa detik, apakah masih bisa didaftarkan? Sesuai dengan peraturan festival yang tercantum di situs web (website) maupun formulir pendaftaran, maka film tersebut tidak dapat diterima. Film yang berdurasi lebih dari 30 menit dan tetap dikirimkan akan didiskualifikasi dalam tahap Praseleksi. Apakah yang dimaksud dengan film telah selesai diproduksi? Film yang telah selesai diproduksi berarti film telah melewati tahap pascaproduksi (telah melewati proses editing) dan siap ditayangkan ke masyarakat luas. Apakah film yang telah diputar di televisi boleh didaftarkan ke FFPK? Film tersebut boleh didaftarkan, sejauh memenuhi seluruh persyaratan film peserta dalam peraturan FFPK. Bolehkah mendaftar lebih dari satu film? Setiap peserta atau pendaftar film boleh mendaftarkan film pendek sebanyak-banyaknya, yang memenuhi persyaratan film dalam peraturan FFPK. Bagaimana kalau film saya tidak ada judulnya? Untuk saat ini, film tanpa judul merupakan bentuk yang tidak lazim ditemukan dan mempersulit bentuk pencatatan untuk kepentingan katalog dan administrasi lainnya. Mungkin sebaiknya Anda mencari judul untuk film Anda. Kalau Anda keberatan, mungkin Anda sebaiknya memberi kode tertentu untuk film Anda demi kepentingan pencatatan pada katalog, buku program, dan keperluan administrasi lainnya. Saya membuat film dengan telepon genggam (handphone) saya? Apakah boleh didaftarkan? FFPK akan melakukan penayangan di sedikitnya 2 (dua) layar pertunju Tentang Tema dan Kategori Film yang Didaftarkan Apa tema kompetisi film pendek dalam FFPK 2009? Sejak 2008, penyelenggara FFPK tidak menentukan tema khusus untuk kegiatan kompetisi nasional film pendek FFPK. Apakah tidak adanya tema dalam FFPK berarti film pendek yang didaftarkan temanya bebas? Ya! Namun yang diperhatikan adalah film-film pendek yang bersifat naratif dan komunikatif, menawarkan gagasan yang segar, dan menawarkan keberanian mengeksplorasi bahasa visual. Apa program TV boleh didaftarkan? Sebuah program televisi reguler atau sebuah episode dari program televisi reguler bukanlah film pendek dan tidak boleh didaftarkan sebagai peserta kompetisi FFPK. Pengecualian dapat diberlakukan apabila film pendek yang didaftarkan pernah atau pertama kali ditayangkan dalam satu program TV yang khusus menayangkan film pendek dan/atau film pendek tersebut dibuat untuk program khusus untuk TV dan bukan bagian dari program reguler, serta memenuhi seluruh peraturan FFPK. Apakah FTV (film televisi) boleh didaftarkan? Sebuah FTV (film untuk televisi) umumnya memiliki durasi penayangan lebih dari 30 menit, dan tidak sesuai dengan peraturan FFPK. Apabila FTV tersebut memiliki durasi tayang kurang dari 30 (tiga puluh) menit, bukan bagian dari program reguler televisi, dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan FFPK, maka film tersebut dapat didaftarkan. Bagaimana dengan dokudrama? Meski berkesan dokumenter dan berbentuk/bergaya seperti dokumenter, film dokudrama (pseudo-documentary) memiliki unsur pengadeganan dan masuk dalam kategori fiksi, kecuali untuk kasus-kasus khusus. Film tersebut dapat didaftarkan dalam FFPK dengan memasukkannya dalam kategori fiksi, atau dalam kategori dokumenter dengan mencantumkan catatan khusus dari pembuat film dalam formulir pendaftaran yang dikirim. Bagaimana dengan dokumentasi kegiatan? Dokumentasi kegiatan dalam media audio visual bukanlah film pendek dan juga film dokumenter. Untuk itu, dokumentasi kegiatan dalam media audio visual itu tidak dapat didaftarkan ke FFPK. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku apabila dokumentasi kegiatan dalam media audio visual itu dikemas menjadi sebuah film yang memiliki alur cerita tertentu dan bertujuan menyampaikan maksud-maksud tertentu. Bila film dokumentasi yang didaftarkan memiliki dua kriteria tersebut maka film itu harus didaftarkan dan dimasukkan pada kategori film dokumenter. Dengan demikian pemenuhan atas kriteria tersebut, film dapat didaftarkan ke FFPK. Apakah film animasi dapat mengikuti festival ini? FFPK memandang animasi sebagai sebuah metode pembuatan film dan bukan sebuah bentuk (form) kategori film yang berdiri sendiri di luar fiksi dan dokumenter. Apabila sebuah film dibuat dengan metode animasi, maka film tersebut dapat didaftarkan dengan kategori sesuai dengan isi dan cerita film tersebut. Jadi bisa saja sebuah film dengan metode animasi didaftarkan dalam kategori fiksi maupun dokumenter, meskipun umumnya film animasi masuk dalam kategori fiksi. Bagaimana dengan film eksperimental, kalau ingin didaftarkan masuk kategori apa? Sama seperti animasi, FFPK memandang eksperimental sebagai sebuah metode pembuatan film dan bukan sebuah bentuk (form) kategori film yang berdiri sendiri di luar fiksi dan dokumenter. Apabila sebuah film dibuat dengan metode eksperimental, maka film tersebut dapat didaftarkan dengan kategori sesuai dengan isi dan cerita film tersebut. Jadi bisa saja sebuah film dengan metode eksperimental didaftarkan dalam kategori fiksi maupun dokumenter, meskipun umumnya film eksperimental masuk dalam kategori fiksi. Apa video art boleh didaftarkan? Video art, sebagai sebuah pengembangan kontemporer dari penggunaan media video dalam seni rupa, boleh didaftarkan dalam FFPK ini apabila memenuhi seluruh peraturan FFPK. Sebagai tambahan, video art yang didaftarkan bukanlah sebuah video musik atau bagian dari sebuah karya seni instalasi. Bagaimana jika produksi film saya didanai oleh perusahaan tertentu atau instansi tertentu? Film Anda tetap dapat didaftarkan dalam FFPK sejauh film tersebut bukanlah profil perusahaan/instansi tersebut untuk keperluan niaga, iklan komersial untuk keperluan televisi, iklan layanan masyarakat, maupun video musik. Tentang Syarat dan Kelengkapan bagi Sutradara Film Bagaimana kalau sutradara film yang didaftarkan tidak memiliki KTP? Kartu tanda identitas resmi lainnya dapat digunakan sebagai pengganti KTP, seperti fotokopi SIM ( Bagaimana jika film saya dikerjakan oleh dua atau lebih sutradara dan salah satunya adalah warga negara asing? Sebuah film hasil karya beberapa sutradara, bentuk co-directing, maupun karya film omnibus lainnya boleh didaftarkan dalam FFPK dengan minimum satu sutradara berwarga negara Saya mahasiswa sekolah film di luar negeri, bolehkah saya mendaftarkan film tugas atau film tugas akhir yang saya produksi sewaktu menjadi mahasiswa di Film Anda boleh didaftarkan dalam festival ini apabila Anda atau sutradara film tersebut adalah warga negara Dalam tim produksi saya ada warga negara asing, bolehkah saya mendaftarkan film saya? Boleh, sejauh sutradara Anda tetap warga negara Tentang Bahasa yang Digunakan dalam Film dan Pembuatan Subtitle Bagaimana jika seluruh dialog/penggunaan bahasa di dalam film menggunakan bahasa asing? Film Anda boleh didaftarkan pada FFPK dengan mencantumkan subtitle dalam bahasa Indonesia di film tersebut dan melampirkan daftar dialog serta penunjang grafis lainnya dalam bahasa asli berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai bagian dari kelengkapan wajib pendaftaran. Perlukah saya menyertakan subtitle dalam bahasa Indonesia bila bahasa lokal atau bahasa slang hanya muncul sesekali saja dalam film saya? Dengan asumsi bahwa bahasa lokal dan/atau bahasa slang yang digunakan dalam sebuah film terbatas pemahamannya untuk golongan tertentu saja, maka subtitle bahasa Indonesia wajib dicantumkan, meskipun hanya muncul sesekali dalam film. Sampai mana batas bahasa slang yang harus diterjemahkan? Apakah kata ‘gue’, ‘elo’, dan bahasa slang lain yang sudah biasa didengar dan digunakan harus diberi subtitle? Untuk kasus-kasus khusus seperti itu, penggunaan slang yang merupakan bahasa ujar umum dan diasumsikan telah dipahami oleh masyarakat Tentang Penggunaan Karya Orang Lain dalam Film dan Hak Cipta Film yang Didaftarkan Saya menggunakan musik milik orang lain dalam film saya. Bagaimana kalau saya tidak mampu mendapatkan izin dari musisi/komponis musik tersebut karena alasan lain di luar tidak setujunya pembuat karya dengan penggunaan karyanya dalam film saya? (Misal: pembuat karya tidak bisa memberi izin secara tertulis). Sebaiknya film Anda menggunakan musik orisinil yang Anda/tim produksi Anda buat sendiri untuk kepentingan film tersebut. Bagaimana bila film saya menggunakan musik/bagian dari karya orang lain tanpa ada Untuk mendaftarkan diri ke FFPK, film Anda tetap harus mendapatkan Apakah copyright film yang didaftarkan menjadi milik Yayasan Konfiden atau tetap menjadi milik pembuat film? Seluruh hak cipta (copyright) film yang telah didaftarkan ke FFPK sepenuhnya berada di tangan penciptanya. Yayasan Konfiden hanya akan memiliki Hak Budaya (cultural right) terhadap seluruh film yang masuk untuk kepentingan dan tujuan kebudayaan yang bersifat nonkomersial. Pengertian Hak Budaya adalah hak yang dimiliki oleh Yayasan Konfiden untuk melakukan penayangan dan distribusi film secara nonkomersial (tidak menarik keuntungan finansial) dengan tujuan pendidikan dan kebudayaan. Pengelolaan koleksi dan hak budaya tersebut akan dilakukan di bawah Videotek Konfiden. Pemilik hak cipta film akan menerima pemberitahuan atas seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan hak budaya filmnya. Apakah film yang telah didaftarkan akan dikembalikan? Seluruh film yang didaftarkan dalam FFPK—baik lolos seleksi atau tidak—akan menjadi koleksi Videotek Konfiden dan dimuat dalam katalog film pendek Apabila saya terpilih dalam penjurian dan mendapatkan penghargaan, apakah saya akan menerima hadiah dalam jumlah yang utuh seperti yang disebutkan dalam publikasi FFPK? Tidak. Penerima penghargaan akan menerima besaran jumlah hadiah sesuai kategori penghargaan yang diterima setelah dipotong pajak atas hadiah undian (PPh) sebesar 20%. Jumlah pungutan pajak tersebut akan dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait. Kebijakan tersebut diatur oleh perangkat hukum berdasarkan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian ini dapat dilihat di situs web: www.pajak.net Tentang Perekrutan Panitia Apa saya boleh terlibat dalam pelaksanaan FFPK selain menjadi peserta ataupun penonton? Panitia FFPK 2009 dan Yayasan Konfiden membuka kesempatan untuk semua pihak yang ingin terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan festival ini. Bagi perorangan yang ingin terlibat dalam kepanitiaan maupun sebagai volunteer dapat mengirimkan Tentang Program Kegiatan Selama Festival Berlangsung Berapa harga tiket untuk menonton film dalam festival ini? Seluruh kegiatan FFPK tidak dikenakan biaya apa pun. Panitia tidak mengenakan Harga Tanda Masuk (HTM) bagi penonton melainkan akan memberi angket tentang film yang ditayangkan. Selain penayangan film, ada kegiatan lainnya?
Dengan mendaftarkan film Anda ke FFPK, maka Anda memberikan hak budaya berupa distribusi dan penayangan nonkomersial seperti yang tersebut di atas kepada Videotek Konfiden sebagai perpustakaan film pendek
Berdasarkan hal itu pula maka Videotek Konfiden tidak berhak untuk melakukan penggandaan film selain untuk kepentingan perawatan film dan penunjang pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang nonkomersial.
Keterangan lebih lanjut mengenai Videotek Konfiden dapat dilihat di situs web: www.konfiden.or.id
Bagi institusi/organisasi/perusahaan yang tertarik untuk menjadi partner/rekan kerja Panitia FFPK, dapat mengirimkan



